Asuransi yang tercantum di STNK

Apa kegunaan SWDKLLJ.....?
Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ.... ?
Coba rekan² cermati STNK kendaraan.

Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Nah ,  dgn membayar SWDKLLJ sa'at membayar pajak kendaraan, 
maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama *Jasa Raharja*.

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan :
Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-
Sedang kendaraan utk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-

Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ, 
yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya.
Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor : 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008

Yaitu :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,- 
- Cacat (Maksimal), sebesar Rp. 25.000.000,-
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp.10.000.000,-
- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000,-

*Bagaimana cara utk dapatkan santunan tsb.... ?*
  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
  • Isi formulir ajuan dgn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP - red) korban/ahli waris korban.
  • Jika korban luka² dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yg asli.Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
  • Hak santunan menjadi tdk berlaku bila wkt mengajukan nya lbh dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah Atau tak dilakukan penagihan dlm kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.
santunan ini diberikan tdk hanya pada seseorang / pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yg turut jadi korban kecelakaan. Jadi kita hrs tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik  menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).
Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah).
Biaya perawatan luka²  maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah),  naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).
Penggantian biaya P3K dari tdk ada menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah). 
Penggantian biaya ambulans dari tdk ada menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah).

Biaya penguburan 
(jika tidak ada ahli waris - red), dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).
 
data by WA group